- 13 Jabatan Dilelang Terbuka
PEJABAT kompetitif, jujur, berkualitas, berintegritas,
memiliki rekam jejak baik dan tidak bermental korup. Itulah yang dicari
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi
pratama, istilah lain untuk jabatan eselon dua kepala dinas dan kepala badan
sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menghasilkan pejabat kapabel dengan proses transparan, Pemerintah
Kabupaten Minahasa Utara akan melakukan
lelang terbuka tahap pertama dengan memperhatikan kompetensi seperti diatur
juga dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka di instansi pemerintah. “Minahasa Utara akan melelang
sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama.
Lelang terbuka dimaksudkan untuk menghasilkan pejabat yang memiliki
kompetensi dan berintegritas yang baik, inovatif, kreatif, jujur dan tunduk
pada regulasi hukum yang ada,” ujar Bupati Vonnie Anneke Panambunan.
Jabatan yang akan dilelang secara terbuka berjumlah 13 jabatan kepala
dinas dan kepala badan. Waktu pengumuman
lelang jabatan sudah dibuka, mulai 11 Juli sampai 22 Juli 2016. (selengkapnya
lihat di http://www.minutkab.go.id/pengumuman-stjptp-di-lingkup-pemkab-minahasa-utara-tahun-2016/.
Terpisah Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong dalam apel perdana Senin 11 Juli
2016 mengatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan melelang terbuka sejumlah
jabatan. Sehingga siapa yang berminat dengan jabatan dilelang, bisa mendaftar
dan memasukan berkas kepada panitia seleksi. “Kepada siapa saja diberikan
kesempatan. Yang dicari ASN yang berkompeten, berkeahlian dan berkualitas,” kata
Lengkong.
Jabatan yang dilelang yakni, Asisten Bidang Perekonomian dan
Pembangunan; Asisten Bidang Administrasi
Umum; Staf Ahli Bidang Bidang Ekonomi dan Keuangan; Staf Ahli Bidang
Pemerintahan; Staf Ahli Bidang
Kemasyarakatan dan SDM; Inspektur Inspektorat; Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Barang Milik Daerah; Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa; Kepada Dinas Pendapatan Daerah;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum; Kepala Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kepala Dinas Kehutanan.(vel)